Informasikinerja entitas terdiri dari informasi mengenai penghasilan dan beban selama periode pelaporan, dan disajikan dalam laporan laba rugi. a) Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomik selama periode pelaporan dalam Dari Siklus Akuntansi ini para pelaku usaha UMKM yang terdaftar di Kantor Kelurahan Malalayang II
This study aims to obtain a valid and reliable knowledge on how the Public Accounting Firm prepares fiscal financial statements by using worksheet. This research uses descriptive qualitative method that is method which aims to describe and explain data or events with qualitative explanation sentences. The qualitative research method emphasizes on observational research methods in the field. In calculating corporate tax payable, corporate income statement is needed to calculate how much earnings before taxes obtained by the company in the current year. After that, we can calculate the company's income tax payable. However, there are some differences between commercial income statement and the fiscal loss statement. So that a fiscal reconciliation is required. The fiscal reconciliation is made to make the commercial income statement in accordance with the provisions for taxation. So, it would be accepted as an income statement which is in accordance with tax rules and then it can be used for calculating income tax. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Ekspansi Vol. 9, No. 2 November 2017, 199 – 216 ANALISIS DESKRIPTIF ATAS KERTAS KERJA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL OLEH KANTOR AKUNTAN PUBLIK “X” Arry Irawan Politeknik Negeri Bandung Setiawan Politeknik Negeri Bandung setiawan Fiesty Utami Politeknik Negeri Bandung fiesty042 Abstract This study aims to obtain a valid and reliable knowledge on how the Public Accounting Firm prepares fiscal financial statements by using worksheet. This research uses descriptive qualitative method that is method which aims to describe and explain data or events with qualitative explanation sentences. The qualitative research method emphasizes on observational research methods in the field. In calculating corporate tax payable, corporate income statement is needed to calculate how much earnings before taxes obtained by the company in the current year. After that, we can calculate the company’s income tax payable. However, there are some differences between commercial income statement and the fiscal loss statement. So that a fiscal reconciliation is required. The fiscal reconciliation is made to make the commercial income statement in accordance with the provisions for taxation. So, it would be accepted as an income statement which is in accordance with tax rules and then it can be used for calculating income tax. KeywordsWorksheet, Public Finance Report, Public Accounting Firm Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan yang valid dan dapat dipercaya mengenai bagaimana kita memahami kertas kerja yang dibuat oleh Kantor akuntan Publik dalam menyusun laporan keuangan fiskal. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu metode yang bertujuan untuk mendeskripsikan data apa adanya dan menjelaskan data atau kejadian dengan kalimat-kalimat penjelasan secara kualitatif. Metode penelitian kualitatif menekankan pada metode penelitian observasi di lapangan. Dalam menghitung pajak penghasilan terutang badan, diperlukan laporan laba rugi perusahaan untuk mengetahui berapa laba sebelum pajak yang didapatkan perusahaan pada tahun berjalan untuk dihitung berapa pajak penghasilan terutang perusahaan tersebut. Dikarenakan adanya perbedaan standar antara laporan laba rugi komersial dengan laporan laba rugi fiskal, maka diperlukan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan agar laporan laba rugi komersial sesuai ketentuan perpajakan, sehingga dapat diterima sebagai laporan laba rugi yang sesuai aturan perpajakan dan dapat digunakan untuk menghitung PPh Badan Terutang. Kata Kunci Kertas Kerja, Laporan Keuangan Publik, Kantor Akuntan Publik 200 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami 1. PENDAHULUAN Latar Belakang Negara Indonesia adalah negara berkembang yang pernah mengalami masa-masa keemasan “oil booming” pada beberapa dasawarsa lalu. Pada masa itu penghasilan terbesar berasal dari sektor minyak dan gas. Namun masa itu telah berlalu dan sebagai komoditas yang tidak terbarukan, masa itu tidak akan terulang kembali. Saat ini yang menjadi sumber penghasilan negara yang terbesar adalah dari sektor perpajakan. Sebagai sumber penghasilan terbesar bagi negara, Indonesia wajib untuk mengamankan sektor perpajakan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan roda pembangunan nasional tetap berjalan optimal. Tahun 1984, Indonesia melakukan reformasi dalam sektor perpajakan. Sistem perpajakan yang pada awalnya menerapkan official assessment system, diganti dengan self assessment system. Dalam self assessment system ini, tanggung jawab perpajakan lebih dititikberatkan pada peran serta dan kesadaran dari wajib pajak. Wajib pajak diberikan kepercayaan, wewenang dan tanggung jawab oleh negara agar senantiasa memiliki kemampuan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan aktivitas perpajakannya serta bertanggung jawab penuh atas hal-hal yang dicantumkan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan SPT Tahunannya. Secara hukum formal, definisi pajak dicantumkan dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan KUP, yang menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan bagi sebesesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah ada beberapa macam jenisnya. Yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penghsailan dari sektor perpajakan adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan menjadi pajak yang kewenangan pemungutannya berada di tangan pemerintah pusat, salah satu alasannya adalah agar hasil dan penyebarannya diharapkan dapat lebih adil dan merata. Secara hukum formal, definisi pajak penghasilan dicantumkan dalam Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, yang menyebutkan bahwa pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh baik oleh Orang Pribadi, Badan maupun Bentuk Usaha Tetap yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan bentuk apapun. Dengan demikian dapat diketahui bahwa yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, Badan, Bentuk Usaha Tetap dan warisan yang belum terbagi WYBT. Fokus pada penelitian kali ini adalah pajak penghasilan Badan, yaitu pungutan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan usaha baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha yang mliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD badan usaha dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, Ekspansi 201 yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya. Pada akhir tahun perusahaan akan melaporkan aktivitas usahanya selama satu periode operasional dengan cara menyusun laporan keuangan, yang terdiri atas Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba/ Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan yang berhubungan langsung nilai besaran pajak yang harus dibayar oleh perusahaan adalah Laporan Laba/rugi, karena dalam laporan tersebut akan diketahui apakah perusahaan mengalami Laba atau rugi pada tahun yang sedang berjalan ini, jika laba maka akan dihitung berapa penghasilan kena pajaknya dan pajak terutangnya pada tahun berjalan tersebut. Namun pada kenyataannya, Laporan Laba/rugi yang disusun oleh perusahaan biasanya disusun hanya semata-mata hanya mendasarkan pada ketentuan yang diatur berdasarkan pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK dan mengabaikan ketentuan dalam penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan Undang-undang Perpajakan. Laporan Laba/Rugi yang disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK biasa disebut Laporan Laba/Rugi komersil, sedangkan Laporan Laba/Rugi yang disusun berdasarkan Undang-undang Perpajakan biasa disebut Laporan Laba/Rugi fiskal. Laporan Laba/Rugi fiskal inilah yang dijadikan dasar oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk menentukan berapa penghasilan kena pajaknya dan pajak terutangnya suatu perusahaan pada tahun berjalan, bukan laporan Laba/rugi komersial. Perbedaan antara laporan Laba/rugi komersial dengan laporan Laba/rugi fiskal ada yang bersifat tetap dan ada yang bersifat sementara. Tidak ada yang salah dengan laporan Laba/rugi komersil yang disusun oleh perusahaan, yang diperlukan hanyalah penyesuaian diantara kedua laporan Laba/rugi tersebut, yang dikenal dengan istilah rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan agar Laporan Keuangan komersil sesuai dengan Undang-undang perpajakan, sehingga dapat diterima dan digunakan untuk menghitung dan memperhitungkan pajak terutang dari suatu perusahaan. Tidak semua perusahaan mempunyai kemampuan dan staf SDM yang dapat melakukan rekonsiliasi fiskal, mengingat kemampuan yang dipersyaratkan untuk dikuasai harus keduanya, yaitu memahami akuntansi dan perpajakan sekaligus, tidak boleh hanya salah satunya. Kantor Akuntan Publik KAP atau Kantor Jasa Akuntansi KJA tidak hanya memberikan layanan memberikan opini atas laporan keuangan atau audit atas laporan keuangan, tapi juga memberikan layanan membantu membuat laporan keuangan untuk tujuan perpajakan. Dengan demikian KAP dan atau KJA akan menjadi pilihan sebagian besar perusahaan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal agar hasilnya bisa akurat dan sesuai dengan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan maupun Undang-undang Perpajakan dan pada akhirnya dapat digunakan untuk menghitung dan memperhitungkan pajak terutang dari suatu perusahaan. Dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, akuntan pada KAP maupun KJA akan menyusun rekonsiliasi fiskal dengan menggunakan media kertas kerja atau work sheet rekonsiliasi fiskal, yang biasanya lebih banyak hanya menggunakan pendekatan 202 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami kuantitatif dan jarang menggunakan pendekatan kualitatif apalagi mendeskripsikan kertas kerja rekonsiliasi fiskalnya. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut 1 Apa sajakah akun-akun dalam laporan laba rugi komersial perusahaan yang termasuk ke dalam akun-akun yang harus dilakukan rekonsiliasi fiskal; 2 Bagaimana penyusunan laporan laba rugi fiskal dan perhitungan PPh Terutang Badan pada perusahaan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bagaimana analisa deskriptif atas kertas kerja kerja penyusunan Laporan Keuangan Fiskal oleh Kantor Akuntan Publik “X” 2. KAJIAN PUSTAKA Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal Definisi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan untuk kebutuhan internal dan eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan. PSAK Nomor 1 revisi 2009 mendefinisikan laporan keuangan sebagai berikut “Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.” Dalam kaitannya dengan akuntansi perpajakan, laporan keuangan yang cukup penting dan harus disesuaikan untuk tujuan perpajakan adalah yaitu laba rugi. Output dari laporan laba rugi ini adalah dihasilkannya laba bersih komersial yang merupakan besarnya laba yang dihitung oleh Wajib Pajak sesuai dengan system serta prosedur pembukuan yang wajar yang diakui dalam SAK. Menurut Muljono 201064, “laba bersih secara komersial mencerminkan kondisi keuangan sesungguhnya yang didapat dari kegiatan perusahaan, yang dapat ditelusuri kebenarannya dari berbagai arus, seperti arus kas, arus bank, dan yang lainnya sesuai kondisi pembukuan yang dilaksanakan oleh wajib pajak.” Hubungan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal memiliki peraturan masing-masing dalam menentukan penghasilan dan biaya. Jika laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan/SAK ETAP untuk memberikan informasi mengenai kinerja perusahaan dalam jangka waktu tertentu, maka laporan keuangan fiskal disusun bedasarkan peraturan perpajakan yang Ekspansi 203 digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, sehingga terjadi perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Untuk mencocokan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal. Menurut Waluyo 201139, ada tiga pendekatan untuk menyusun laporan keuangan fiskal yaitu 1 Pendekatan terpisah separated approach yaitu wajib pajak membukukan segala transaksi berdasarkan prinsip pajak untuk menghitung PPh terutang dan bedasarkan prinsip akuntansi untuk keperluan komersial. 2 Pendekatan kedua extra-compatible approach yaitu wajib pajak membukukan semua transaksi hanya bedasarkan prinsip akuntansi, kemudian pada akhir tahun wajib pajak melakukan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan komersial tersebut agar sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang digunakan untuk menghitung PPh terhutang. 3 Pendekatan ketiga menyatakan ketentuan perpajakan sebagai sisipan Standar Akuntansi Keuangan atau pendekatan dengan prinsip common basis. Dalam dasar ini laporan keuangan disusun mengikuti standar akuntansi keuangan, tetapi apabila terdapat aturan lain dalam akuntansi komersial, maka preferensi diberikan pada ketentuan perpajakan. Jadi laporan keuangan komersial terkait dengan laporan keuangan fiskal karena laporan keuangan komersial digunakan oleh wajib pajak sebagai dasar melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal. Rekonsiliasi Fiskal Definisi Rekonsiliasi Fiskal Dalam perhitungan pajak penghasilan, adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara akuntansi komersial dan fiskal dapat menimbulkan perbedaan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak pula. Muljono 201064 mengatakan bahwa yang membedakan antara laba secara komersial dengan penghasilan kena pajak adalah dilakukannya rekonsiliasi fiskal terhadap laba secara komersial. Terjadinya beberapa perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan/SAK ETAP dengan Peraturan Perpajakan karena adanya berbagai kepentingan dari negara dalam memanfaatkan pajak sebagai salah satu komponen kebijakan fiskal. Rekonsiliasi koreksi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Menurut Sukrino dan Trisnawati 2011218, Rekonsiliasi koreksi fiskal adalah rekonsiliasi yang dilakukan akibat adanya perbedaan antara laba/rugi komersial menurut Standar Akuntansi Keuangan/SAK ETAP dengan laba/rugi fiskal menurut ketentuan perpajakan.Tujuannya adalah untuk membuat laba/rugi komersial menjadi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak WP yang pembukuannya menggunakan pendekatan akuntansi komersial, yang bertujuan mempermudah mengisi Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh, dan menyusun 204 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami laporan keuangan fiskal yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh. Menurut penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian laporan laba rugi komersial dengan dasar ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat menghitung pajak penghasilan terutang. Penyebab Timbulnya Rekonsiliasi Fiskal Perbedaan penghasilan dan biaya menurut akuntansi atau komersial dan menurut fiskal dapat dikelompokan menjadi perbedaan tetap dan perbedaan waktu. Menurut Muljono 201065 rekonsiliasi fiskal terjadi karena adanya perbedaan pengakuan secara komersial dan secara fiskal, yang dapat berupa 1 Beda Tetap terjadi apabila terdapat transaksi yang diakui oleh Wajib Pajak sebagai penghasilan atau sebagai biaya dalam akuntansi secara komersial yang diatur dalam SAK. Namun demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, transaksi tersebut bukan merupakan penghasilan atau bukan merupakan biaya, atau sebagian merupakan penghasilan atau sebagian merupakan biaya. 2 Beda Waktu terjadi karena adanya perbedaan pengakuan waktu secara komersial dibandingkan dengan secara fiskal, misalnya dalam ketentuan masa manfaat aktiva yang dilakukan penyusutan atau amortisasi. Resmi 2011373 mengatakan bahwa perbedaan tetap terjadi karena transaksi-transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi atau komersial dan tidak diakui menurut fiskal. Perbedaan tetap ini mengakibatkan laba rugi bersih menurut akuntansi berbeda dengan penghasilan kena pajak menurut fiskal atau perpajakan. Sedangkan perbedaan waktu terjadi karena perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya dalam menghitung laba atau rugi perusahaan. Suatu biaya atau penghasilan telah diakui menurut akuntansi komersial dan belum diakui menurut fiskal, atau sebaliknya. Jenis Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi fiskal dapat berupa rekonsiliasi positif dan negatif. Menurut Muljono 201065, “Rekonsiliasi positif adalah rekonsiliasi fiskal yang mengakibatkan adanya pengurangan biaya menjadi semakin kecil, atau berakibat adanya penambahan penghasilan.” Rekonsiliasi positif dilakukan berkaitan dengan transaksi berikut ini 1 Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak yang di atur dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi metode pengakuannya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diakui lebih kecil daripada ketentuan perpajakan. 2 Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 3 Biaya yang ditangguhkan pengakuannya 4 Biaya tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. 5 Biaya bukan pengurang penghasilan kena pajak. Ekspansi 205 6 Biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi metode pengakuannya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diakui lebih besar daripada ketentuan perpajakan. 7 Biaya berkaitan penghasilan bukan merupakan objek pajak. 8 Biaya berkaitan penghasilan sudah dikenakan PPh Final. Sedangkan rekonsiliasi negatif adalah rekonsiliasi fiskal yang berakibat adanya penambahan biaya yang telah diakui dalam laporan laba-rugi komersial, atau yang berakibat dengan adanya pengurangan penghasilan. Rekonsiliasi negatif dilakukan akibat adanya 1 Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak yang di atur dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi metode pengakuannya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diakui lebih besar daripada ketentuan perpajakan. 2 Keuntungan karena pembebasan hutang sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3 Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, 4 Penghasilan yang dikenakan PPh final. 5 Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya. 6 Biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi metode pengakuannya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan diakui lebih kecil daripada ketentuan perpajakan. Teknik Rekonsiliasi Fiskal Teknik Rekonsiliasi Fiskal menurut Resmi 2007344 dilakukan dengan cara berikut 1 Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan tersebut dari penghasilan menurut fiskal, yang berarti mengurangi laba menurut fiskal. 2 Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah penghasilan tersebut dari penghasilan menurut fiskal, yang berarti mengurangi laba menurut fiskal. 3 Jika suatu biaya/pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut dari biaya menurut fiskal, yang berarti menambah laba menurut fiskal. 4 Jika suatu biaya/penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut pada biaya menurut fiskal, yang berarti mengurang laba menurut fiskal. Kertas kerja rekonsiliasi fiskal dapat dibuat dengan format sebagai berikut 206 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami Format 1 Wajib Pajak X Rekonsiliasi Fiskal Tahun 20xx Laba Bersih menurut akuntansi xx Rekonsiliasi Positif - xx Total Rekonsiliasi Positif xx + Rekonsiliasi Negatif - xx Total Rekonsiliasi Positif xx - Penghasilan Laba Kena Pajak menurut fiskal xx Perbedaan dimasukkan sebagai rekonsiliasi positif apabila  Pendapatan menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.  Biaya/pengeluaran menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansi atas suatu biaya/pengeluaran tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi. Perbedaan dimasukkan sebagai rekonsiliasi negatif apabila  Pendapatan menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansi atau suatu biaya/pengeluaran tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi.  Biaya/pengeluaran menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak menurut akuntansi. Format 2 Wajib Pajak X Rekonsiliasi Fiskal Tahun 20xx Laba Bersih Sebelum Pajak Laba / Penghasilan Kena Pajak Ekspansi 207 Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan pendekatan akuntansi komersial. Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk mempermudah pengisian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh dan menyusun laporan keuangan fiskal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh. 3. METODOLOGI PENELITIAN Kegunaan Penelitian Penelitian ini akan memberikan panduan bagi pihak-pihak yang ingin menyusun laporan keuangan fiskal dengan mendasarkan pada laporan keuangan komersil yang sudah ada dengan bantuan kertas kerja yang biasa digunakan oleh kantor akuntan publik dalam menyusun laporan keuangan fiskal. Metode Penelitian Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu wawancara, dokumen pribadi, dokumen resmi, dan sebagainya. Hal yang pertama-tama dilakukan oleh penulis adalah mengumpulkan sejumlah data yang berhubungan dengan penyusunan laporan laba rugi komersial perusahaan dan perpajakan serta informasi tambahan lainnya kemudian dipelajari secara seksama lalu dilakukan reduksi data dengan melakukan proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan masalah dan transformasi data kasar yang diambil dari perusahaan, lalu membuang data-data yang dianggap tidak berhubungan dengan pokok persoalan sehingga menghasilkan data yang memang benar-benar dibutuhkan untuk proses analisis. Proses selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan laba rugi perusahaan dengan menganalisis biaya dan penghasilan yang dapat dikurangkan atau ditambahkan, sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Fiskal yang berisi laba bersih sebelum pajak yang sesuai dengan aturan perpajakan. Lalu setelah mendapatkan laba bersih sebelum pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan, menghitung pajak terutang badan perusahaan sesuai dengan tarif pajak untuk badan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Rancangan Penelitian Alat analisis data yang digunakan dalam penyusunan laporan laba rugi fiskal adalah menggunakan format kertas kerja rekonsiliasi fiskal untuk memudahkan penulis dalam mengidentifikasi pos-pos akun yang dilakukan koreksi fiskal positif dan negatif dan menghitung berapa nominal yang benar sesuai aturan perpajakan untuk masing-masing pos akun, sehingga dapat dengan mudah disusun laporan laba rugi fiskal dan diketahui berapa laba sebelum pajak menurut fiskal atau perpajakan. Berikut adalah format kertas kerja rekonsiliasi fiskal yang digunakan dalam penelitian ini 208 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami Format Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal Wajib Pajak X Rekonsiliasi Fiskal Tahun 20xx Laba Bersih Sebelum Pajak Laba penghasilan Kena Pajak Paradigma Penelitian Adapun paradigma penelitian ini dapat diilustrasikan melalui gambar di bawah ini. Gambar 1. Paradigma Penelitian Sumber Rancangan Peneliti 4. HASIL DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN Hasil Penelitian PT. Y Laporan Laba Rugi Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2015 dalam Rp, ribuan penuh Penghasilan dari usaha dalam negeri Ekspansi 209 Gaji,Upah, THR, Tunjangan lainnya Alat Tulis dan Biaya Kantor Biaya Konsumsi jamuan tamu Penghasilan di luar usaha Total Penghasilan di luar usaha Laba netto penghasilan netto dalam negeri Penghasilan dari luar negeri Bunga obligasi dari Singapura Total Penghasilan dari luar negeri Persediaan barang dagangan, 1 Januari 2015 Pembelian netto tahun 2015 Persediaaan Barang dagangan, 31 Desember 2015 Informasi yang digunakan sebagai dasar penyesuaian laba/rugi fiskal 1 Dalam penjualan tidak memasukkan penjualan kepada karyawan sendiri sebesar yang dibayar dengan pemotongan gaji tiap bulan. 2 Dalam gaji, upah, THR dan tunjangan lain terdapat dan biaya pengobatan karyawan senilai 210 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami 3 Dalam biaya perjalanan dinas terdapat bukti-bukti pendukung atas nama keluarga pemilik perusahaan sebesar 4 Dalam biaya promosi terdapat sumbangan yang tidak ada hubungannya dengan operasi perusahaan sebesr Rp. 5 Pajak sebesar merupakan angsuran pasal 25 bulanan selam tahun ini. 6 Pengeluaran berupa biaya representasi tanpa adanya bukti pihak eksternal. 7 Biaya royalti sebesar Rp. yang ada bukti pendukungnya dari eksternal sebesar Rp. 8 Piutang yang benar-benar tak tertagih dan telah memenuhi syarat untuk diakui sebagai piuang tak tertagih menurut perpajakan dlam tahun ini Rp. 9 Perusahaan mempunyai asset tetap sbb  Mesin produksi pembelian tgl 1 Januari 2010 seharga Rp. umur ekonomis ditetapkan 10 tahun.  Kendaraan pembelian tgl 31 Dedember 2010 seharga Rp. umur ekonomis ditetapkan 10 tahun.  Komputer pembelian tanggal 6 Maret 2012, seharga Rp. umur ekonomis ditetapkan 5 tahun.  Inventaris pembelian tanggal 1 Januari 2010 seharga Rp. umur ekonomis ditetapkan 8 tahun.  Bangunan permanen selesai dibangun dan siap digunakannya sejak 31 Desember 2009 senilai umur ekonomis ditetapkan 20 tahun. Berdasarkan kebijakan manajemen mesin produksi mempunyai nilai residu 10% dari HPP, sedangkan asset tetap lain 20% dari HPP. Metode penghitungan penyusutan yang digunakan adalah garis lurus. Menurut aturan fiskal, mesin produksi, kendaraan, komputer dan inventaris merupakan asset berwujud kelompok II. Perusahaan menggunakan metode garis lurus dalam penyusutan fiskal.  Dalam biaya lain-lain terdapat biaya rekreasi karyawan Rp.  Penghasilan sewa pada penghasilan luar usaha sebesar Rp. terdiri atas sewa bangunan senilai sewa atas peralatan pabrik senilai dan sewa atas kendaraan Penghasilan sewa ini diterima diterima setiap tahun untuk beberapa tahun.  Dividen sebesar terdiri atas dividen kas dari penyertaan saham 20% pada dan dividen kas atas penyertaan saham 30% pada sebesar Info lain untuk pengisian SPT tahunan PPh adalah sbb 1 selama tahun 2015 telah menjual sebagian hasil produksinya ke BUMN senilai termasuk PPN. 2 PT. Y telah memiliki API dan mengimpor bahan bakunya dari Jepang dengan harga faktur $ Freight dan insuranve $ dan $ BM 5% dari CIF, BMT 20%, PPh pasal dan BM telah dibayar. Ekspansi 211 3 Tarif laba di Kanada dan Singapura adalah 40% dan 20%. 4 Total angsuran PPh pasal 25 sebesar dibayar tiap bulan dengan nilai sama dari Maret hingga Desember 2015. 5 Laba/ rugi fisal 3 tahun terakhir Rugi fiskal tahun 2013 sebesar Laba fiskal tahun 2014 sebesar Rp Laba fiskal tahun 2015 sebesar Rp. Sisa rugi tahun 2013 akan dikompensasikan seluruhnya pada tahun 2015. 6 Data Pemegang Saham  PT. Z saham biasa lembar lembar  saham biasa lembar Rp. / lembar  Tn. M saham biasa lembar Rp. / lembar Menyusun Laporan Rekonsiliasi Fiskal Tahun pajak 2015 dengan dasar Data Laporan Laba / Rugi Komersial. PT. Y Rekonsiliasi Fiskal Perhitungan Laba/Rugi Tahun Pajak 2015 dalam ribuan rupiah Penghasilan Usaha Dalam Negeri Gaji,Upah, THR, Tunjangan lainnya Alat Tulis dan Biaya Kantor 212 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami Biaya Konsumsi jamuan tamu Penghasilan di luar usaha Total Penghasilan di luar usaha Laba netto penghasilan netto dalam negeri Penghasilan dari luar negeri Bunga obligasi dari Singapura Total Penghasilan dari luar negeri Pembahasan Hasil Penelitian Dari kertas kerja penyusunan Laporan Keuangan Fiskal oleh Kantor Akuntan Publik “X”, maka Analisis Deskriptifnya adalah sebagai berikut 1 Yang termasuk nilai penjualan adalah penjualan kepada semua pembeli dengan cara kredit ataupun tunai dan dengan basis akrual, artinya penjualan diakui saat penyerahan barang atau adanya transaksi disertai komitmen utang-piutang antara penjual dan pembeli meskipun belum ada penyerahan uang. Penjualan kepada karyawan yang pembayarannya tidak dilakukan pada saat transaksi penyerahan barang tetap diakui sebagai penjualan tahun 2015. Dalam rekonsiliasi fiskal, penjualan kepada karyawan sebesar Rp. akan menambah penghasilan menurut fiskal, dan selanjutnya berpengaruh meningkatkan laba kena pajak koreksi positif. 2 Imbalan dalam bentuk natura beras dan pengobatan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karena termasuk ke akun yang ada pada pasal 9 non deductible expenses UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Oleh karena itu dalam rekonsiliasi fiskal jumlah tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak koreksi positif. Ekspansi 213 3 Biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas anggota keluarga pemegang saham digolongkan sebagai untuk kepentingan pribadi prive dengan nilai tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karena termasuk ke akun yang ada pada pasal 9 non deductible expenses UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Oleh karena itu, dalam rekonsiliasi fiskal, jumlah biaya tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak koreksi positif. 4 Sumbangan untuk berbagai kepentingan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan kerja, usaha kepemilikan dan penguasaan merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya sumbangan sebesar dalam biaya promosi / iklan harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak koreksi positif. 5 Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sesuai pasal 9 ayat 1 UU PPh. Total angsuran PPh pasal 25 sebesar yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam tahun 2015 tidak boleh dimasukkan sebagai biaya tahun 2015. Oleh karena itu, dalam rekonsiliasi fiskal jumlah tersebut dikuangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti menaikkan laba kena pajak koreksi positif. 6 Biaya atau pengeluaran yang tidak dilengkapi daftar nominatifnya biaya representasi sebesar merupakan non deductabe expense. Dalam rekonsiliasi fiskal, jumlah biaya tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak pajak koreksi positif. 7 Beban royalty sebesar Rp. merupakan non deductabe expense. Dalam rekonsiliasi fiskal, jumlah biaya tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak pajak koreksi positif. 8 Menurut standar akuntansi, perusahaan diperbolehkan membentuk cadangan kerugian piutang pada setiap akhir tahun untuk mengantisipasi besarnya piutang yang tidak dapat ditagih pada tahun berikutnya. Perusahaan membentuk cadangan sebesar Rp pada akhir tahun 2015, sehingga dalam laporan laba/rugi tampak kerugian piutang tak tertagih sebesar Rp Hal tersebut berbeda dengan ketentuan perpajakan Indonesia yang menyatakan bahwa kerugian piutang yang boleh diakui adalah sejumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada tahun 2015. Oleh karena itu piutang yang secara nyata-nyata tidak dapat ditagih menurut ketentuan perpajakan adalah maka biaya kerugian menurut akuntansi harus dikurangi sebesar Rp. Yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak pajak koreksi positif. 9 Penyusutan menurut akuntansi kemungkinan akan berbeda dengan penyusutan menurut perpajakan, karena terdapat perbedaan dalam metode penyusutan, pengakuan nilai sisa, taksiran masa manfaat/umur ekonomis. Penghitungan penyusutan tahun 2015 menurut fiskal harus sesuai ketentuan pasal 11 UU no. 36 tahun 2008 tentang PPh. Dalam rekonsiliasi fiskal, biaya penyusutan menurut 214 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami akuntansi harus ditambah dengan Hal ini berarti mengurangi laba kena pajak koreksi negatif. 10 Rekreasi karyawan termasuk akun yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto karena termasuk ke akun yang ada pada pasal 9 non deductible expenses UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Oleh karena itu, dalam rekonsiliasi fiskal, jumlah tersebut harus dikurangkan dari biaya menurut akuntansi, yang berarti berpengaruh menaikkan laba kena pajak koreksi positif. 11 Penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan adalah penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final. Oleh karena bersifat final, maka jumlah pajak yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dari nilai total PPh yang terutang pada akhir tahun, sehingga penghasilan tersebut juga tidak perlu diperhitungkan dalam menentukan laba kena pajak. Dalam koreksi fiskal, penghasilan berupa sewa atas bangunan sebesar dikurangkan dari penghasilan sewa menurut akuntansi, hal ini berarti mengurangi laba kena pajak Koreksi negatif. Dividen yang diperoleh atau diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri bukan merupakan objek pajak, sesuai pasal 4 ayat 3 UU no. 36 tentang PPh bila penyertaanya melebihi 25% dari total disetor. Dividen yang diterima sebesar harus dikurangkan dari penghasilan dividen menurut akuntansi, yang berarti akan menurunkan laba kena pajak koreksi negatif, sedangkan dividen yang sebesar merupakan objek kena pajak karena penyertaannya kurang dari 25%. 5. PENUTUP Kesimpulan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi akun-akun yang direkonsiliasi fiskal serta mengetahui laporan laba rugi fiskal dan PPh terutang badan serta memberikan analisa deskriptif atas kertas kerja yang dibuat oleh akuntan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal memiliki peraturan masing-masing dalam menentukan penghasilan dan biaya. Jika laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan/SAK ETAP untuk memberikan informasi mengenai kinerja perusahaan dalam jangka waktu tertentu, maka laporan keuangan fiskal disusun bedasarkan peraturan perpajakan yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, sehingga terjadi perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Dalam penelitian ini, akuntan di KAP X telah menyusun laporan keuangan fiscal yang dilengkapi dengan 12 poin analisis deskriptif. Adapun beberapa poin penting dari analisis deskriptif tersebut antara lain penjualan yang pembayarannya tidak dilakukan pada saat transaksi penyerahan barang tetap diakui sebagai penjualan basis akrual, kerugian piutang yang boleh diakui adalah sejumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dividen yang diperoleh atau diterima PT sebagai WP dalam negeri bukan merupakan objek pajak, dab yang termasuk ke dalam non deductible expenses ialah imbalan dalam bentuk natura, biaya perjalanan dinas anggota keluarga pemegang Ekspansi 215 saham, sumbangan untuk pihak yang tidak memiliki kepentingan kerja, PPh yag dibayarkan oleh WP, biaya yang tidak dilengkapi daftar nominatifnya, beban royalty, dan rekreasi karyawan. Saran Dari kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka penulis memberikan saran sebagai berikut 1 Memperkecil atau meminimalkan koreksi positif atas biaya-biaya yang ada dengan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang ada seperti, membuat daftar nominatif untuk biaya entertainment atau representatif, karena jumlah biaya tersebut cukup besar nilainya/material. 2 Agar biaya lain-lain tidak dikoreksi fiskal positif seluruhnya, maka sebaiknya biaya-biaya tersebut dibuatkan rinciannya serta dipisahkan antara biaya yang boleh dikurangkan dengan biaya yang tidak boleh dikurangkan. 3 Sebaiknya karyawan pada divisi akuntansi dan pajak harus selalu mengetahui setiap perkembangan peraturan perpajakan terbaru atau perubahan-perubahan peraturan pajak yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, apabila tidak demikian maka setiap kelalaian akan mendapatkan sanksi pajak. Sebaiknya Peraturan Pajak ditaati dengan semestinya, karena setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak akan dikenakan sanksi pajak. DAFTAR PUSTAKA Agoes, Sukrino dan Estralita Trisnawati. 2010. Akuntansi Perpajakan, Edisi 2 Revisi. Jakarta Salemba Empat. Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta Salemba Empat. Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft PSAK 46 Pajak Penghasilan. Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B Terpadu Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Jasmine Aviriani. 2015. Teknik Rekonsiliasi Fiskal untuk Menyusun Laporan Laba Rugi Fiskal tahun 2014 pada PT DAMACO. Tugas Akhir. Politeknik Negeri Bandung. Muljono, Djoko. 2010. Panduan Brevet Pajak Pajak Penghasilan. Yogyakarta Andi Resmi, Siti. 2011. Perpajakan Teori dan Kasus, Buku 1, Edisi 6. Jakarta Salemba Empat. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta Salemba Empat. _________. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan _________. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 216 Arry Irawan, Setiawan, dan Fiesty Utami _________. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-466/ tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. _________. Keputusan Menteri Keuangan No. 51/ tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. _________. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/ tentangBiaya Entertainment dansejenisnya Seri PPhUmumNomor 18. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/ tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. _________. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor S-29/ tentang Penegasan Pengenaan PPh Atas Potongan Harga Dan Insentif Penjualan. _________. Keputusan Direkur Jenderal Pajak KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan. _________. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Bank Indonesia. _________. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/ tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. _________. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor S-29/ tentang Penegasan Pengenaan PPh Atas Potongan Harga Dan Insentif Penjualan. _________. Keputusan Direkur Jenderal Pajak KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan. _________. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Bank Indonesia. ... Sementara itu, laporan keuangan memiliki peran penting karena dapat digunakan oleh pemerintah untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut Irawan, 2017;Apriliawati dan Setiawan, 2017. Selain itu, perusahaan juga dapat menggunakan laporan keuangan ini untuk proses audit apabila perusahaan sudah mulai berkembang, serta dapat digunakan sebagai syarat pengajuan kredit kepada lembaga perbankan. ...Nada Aulia PertiwiHendi Rohendi Setiawan SetiawanThis study aims to know the knowledge of EMKM Convections jeans in Soreang District regarding SAK EMKM, to find out the financial records carried out by EMKM, and to compile a model of EMKM Convection’s financial statements that are under SAK EMKM. In data collection, used snowball sampling and data analysis techniques are carried out through the stages of data reduction, evaluating EMKM’s knowledge of SAK EMKM, evaluating the suitability of the records carried out by EMKM Convection with applicable standards, namely SAK EMKM, seeing the similarity of activities contained in EMKM convection to create a model suitable for all EMKM convection and compile a model of financial statements for EMKM Convections following SAK EMKM. The results showed that the EMKM Convections in Soreang District still did not know about the existence of SAK EMKM, EMKM actors also still did a simple recording, there was no further record up to the preparation of financial statements. Besides, this study also produced a financial statement model for EMKM convections that were by the SAK Perpajakan, Edisi 2 RevisiSukrino AgoesDan EstralitaTrisnawatiAgoes, Sukrino dan Estralita Trisnawati. 2010. Akuntansi Perpajakan, Edisi 2 Revisi. Jakarta Salemba Akuntan IndonesiaIkatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta Salemba Draft PSAK 46 Pajak PenghasilanIkatan Akuntan IndonesiaIkatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft PSAK 46 Pajak Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B Terpadu Ikatan Akuntan IndonesiaIkatan Akuntan IndonesiaIkatan Akuntan Indonesia. 2014. Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B Terpadu Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang PerpajakanTeknik Rekonsiliasi Fiskal untuk Menyusun Laporan Laba Rugi Fiskal tahun 2014 pada PT DAMACO. Tugas Akhir. Politeknik Negeri BandungJasmine AvirianiJasmine Aviriani. 2015. Teknik Rekonsiliasi Fiskal untuk Menyusun Laporan Laba Rugi Fiskal tahun 2014 pada PT DAMACO. Tugas Akhir. Politeknik Negeri Indonesia. Jakarta Salemba EmpatWaluyoWaluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta Salemba Empat.
Katakunci: Relevansi Nilai, Laba, Penghasilan Komprehensif Lain, Kantor Akuntan Publik Besar Abstract The value relevance of accounting information is a fundamental quality in the conceptual framework of financial reporting. The value relevance is represented by the alignment of changes in accounting value with changes in share prices.
Dalamketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, terdapat empat jenis PPh Pasal 26 yaitu PPh Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2 a) dan Pasal 26 ayat (4). Masing-masing jenis PPh Pasal 26 ini memiliki ruang lingkupnya sendiri. PPh Pasal 26 ayat (1) adalah PPh Pasal 26 pada umumnya yaitu pemotongan PPh terhadap Wajib Pajak luar
direktoratjenderal pajakperaturan direktur jenderal pajak nomor per-70/pj/2007 tentang jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan netosebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 17 tahun 2000 direktur jenderal pajak, menimbang : bahwa untuk lebih
Contohsoal akuntansi kantor pusat dan kantor cabang diberlakukan sebagai upaya perusahaan memperluas pangsa penjualan agar penghasilan bertambah. Kantor pusat adalah lokasi dimasa seluruh aktivitas potensial dilaksanakan seperti penjualan, pembelian, pengiriman dan pembelian barang dagang. Sistem penggabungan usaha dapat menerapkan sistem
PENJELASAN I. UMUM. 1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7
analisis akuntansi dana pensiun pada pt pos indonesia (persero) kantor makassar 90000" sulkifli 105730497414 program studi akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis universitas muhammadiyah makassar makassar 2019 "penerapan akuntansi dana pensiun pada pt pos indonesia (persero) kantor makassar 90000"
tugas] kelangsungan usaha kantor akuntan publik (kap) elsaliora TUGAS BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Semakin banyaknya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berdiri, menyebabkan semakin
Kg3hLQ. w6nxf4cgk7.pages.dev/434w6nxf4cgk7.pages.dev/96w6nxf4cgk7.pages.dev/103w6nxf4cgk7.pages.dev/417w6nxf4cgk7.pages.dev/460w6nxf4cgk7.pages.dev/145w6nxf4cgk7.pages.dev/65w6nxf4cgk7.pages.dev/354
penghasilan usaha kantor akuntan