Pendidikandi Indonesia Saat Ini. menurut (UU no 20 tahun 2003) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan GGambar diambil dari Oleh Akbar Setiawijaya Untuk menjadi bangsa yang maju dan bermartabat ditengah perkembangan perekonomian global yang sangat pesat pastinya sangat tergantung pada faktor manusianya atau kualitas Sumber Daya Manusia SDM yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, salah satu cara untuk bisa mengatasi berbagai persoalan yang terjadi baik itu politik, ekonomi, dan social, budaya serta masalah dekadensi moral khususnya dikalangan para pelajar, maka dibutuhkan penguatan karakter SDM yang kuat yang didasarkan pada karakter bangsa indonesia melalui berbagai jenis pendidikan formal, informal dan non formal serta pada berbagai jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar, menengah, dan perpendidikan tinggi. Menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan konsep pendidikan merdeka adalah pembelajaran yang bermanfaat untuk memerdekakan hidup dan kehidupan peserta didik, baik lahir maupun batin. Dasar negara dalam mengatur mengenai pendidikan di Indonesia tertuang pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang¬undang. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Selain itu dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga dituliskan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” Pendidikan merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian. Pendidikan itu tidak selalu berasal dari pendidikan formal seperti sekolah atau perguruan tinggi. Pendidikan informal dan non formal pun memiliki peran yang sama untuk membentuk kepribadian, terutama anak atau peserta didik. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terlihat ketiga perbedaan model lembaga pendidikan tersebut. Dikatakan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Berdasarkan keterangan Pasal di atas, negara memiliki dua kewajiban utama yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara. Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan. Membiayai pendidikan berarti negara wajib menyediakan anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasarana bisa teralisir. Dalam implementasinya Pemerintah sejatinya sudah membiayai pendidikan secara keseluruhan, namun pada taraf pendidikan dasar memang seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah mulai dari infrastruktur sampai biaya SPP Sumbangan Pembinaan Pendidikan, mengapa demikian? Pendidikan nasional pada hakikatnya harus mampu memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara. Setiap warga negara berhak memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar. Kemampuan dasar ini meliputi dari kemampuan membaca, menulis, dan berhitung serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pendidikan dasar ini dibutuhkan warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta turut serta dalam upaya bela negara. Untuk itulah Pemerintah menjamin dan memastikan bahwa wajib belajar 9 tahun dapat dijalankan secara menyeluruh dan gratis dibiayai Pemerintah lewat pendidikan dasar sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa dalam alinea ke-empat pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Jika pendidikan dasar dibiayai penuh oleh Pemerintah lantas bagaimana dengan pendidikan menengah atas yaitu SMA dan SMK negeri yang dipungut SPP?. Hal tersebut sudah menjadi bentuk legitimasi otonomi daerah yang ada sekarang, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kebijakan pelimpahan manajemen pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi. Artinya, tata kelola SMA dan SMK, termasuk pertanggungjawabannya berada pada gubernur. Akibat hadirnya kebijakan inilah yang membentuk berlakunya Sumbangan Pembinaan Pendidikan SPP di satuan pendidikan menengah. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Thamrin Kasman menyebutkan bahwa sekolah menengah belum seutuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sehingga, masing-masing provinsi harus mempertimbangkan kecukupan anggaran. “Penarikan SPP memperhatikan analisis kecukupan. Jika pemprov sudah memandang anggarannya cukup, ya tidak perlu ada perda pungutan,” tambahnya. Tentunya dari pernyataan tersebut terlihat bahwa penarikan SPP menjadi kewenangan tiap Pemprov masing-masing sehingga besar jumlah SPP juga dikendalikan oleh kebijakan provinsi disesuaikan dengan anggaran provinsi. Gambar diambil dari Pendidikan tinggi merupakan jenis tingkatan tertinggi pendidikan formal sebagaimana diterangkan pada Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perlu memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya untuk itulah Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mengenai pembiayaan pendidikan tinggi sendiri diatur lebih jelas dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi. Pembiayaan UKT ini adalah bentuk dari kebijakan otonomi tiap kampus yang bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan bagi tiap mahasiswa sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing dari mahasiswa itu sendiri. Bagi mahasiswa yang kurang mampu, UKT memberikan peluang pembayaran sebesar Rp 0 tentunya dengan dibuktikan persayaratan dan data dari pihak yang berwenang. Sehingga fungsi UKT disini sebagai subsidi silang antara mahasiswa mampu dan tidak mampu secara ekonomi Dengan Pemerintah yang hanya mengakomodir pendidikan dasar secara keseluruhan, apakah Pemerintah melepaskan tanggung jawabnya pada jenjang pendidikan lain?. harus dipahami bersama bahwa pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat. Sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia sekarang menurut ketentuan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tangung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Bagaimanapun juga partisipasi masyarakat memang dibutuhkan untuk pengembangan sektor pendidikan nasional agar mampu berkembang lebih jauh untuk menuju persaingan global. Jika menengok ke belahan negara lain, sejatinya terdapat beberapa negara yang mampu menggratiskan biaya pendidikan di semua jenjang bagi setiap warga negaranya. Terdapat beberapa contoh yang mungkin sudah sering kita semua dengar seperti Jerman. Negara ini seringkali dijadikan acuan bagi negara-negara yang masih membebankan sebagian biaya pendidikan pada masyarakatnya, namun yang perlu dipahami bahwa negara acuan ini dapat menyelenggarakan pendidikan gratis karena kondisi dan kebijakan ekonomi yang tentunya sangat berbeda dengan negara seperti Indonesia ini. Pajak negara Jerman sendiri rata-rata berkisar 39,5%, Jauh jika dibandingkan dengan negara Indonesia yang pada Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa pajak wajib bagi warga negara adalah “Untuk mereka dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta pertahun tarif pajaknya adalah 5 persen, untuk penghasilan antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta pajaknya sebesar 15 persen, penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta pajaknya sebesar 25 persen, penghasilan diatas Rp 500 juta sebesar 30 persen.” Dari segi persentase penerimaan pajak saja penerimaan antara Indonesia dan Jerman sudah berbeda jauh, belum lagi pendapatan perkapita perkapita warga negara Indonesia pada tahun 2018 yang menurut data BPS sebesar US$ atau setara dengan 56 juta rupiah sedangkan pada Negara Jerman di tahun 2018 pendapatan rumah tangga perkapitanya sebesar 33, US$ atau sekitar 504 juta rupiah. Dari data di atas dapat dilihat bahwa dalam segi kemampuan finansial masyarakat di negara Jerman sangat jauh diatas negara Indonesia, dengan presentase pajak warga negara yang tinggi maka hasil penerimaan APBN di negara Jerman akan lebih besar dan pengalokasian untuk bidang pendidikan jadi lebih luas dan efektif penggunaannya. Sejatinya hanya ada segelintir negara saja yang sanggup menerapkan gratis menyeluruh seperti negara Jerman, bahkan negara-negara maju lain seperti Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan masih membutuhkan biaya dari masyarakat langsung untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan negaranya. Research Associate J-PAL Asia Tenggara, Elza Samantha Elmira berpendapat alih-alih menggratiskan kuliah. Menurutnya, menggratiskan kuliah untuk semua orang tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka yang mungkin berbeda tidaklah adil. “Agaknya tidak adil jika kita memimpikan kuliah gratis untuk semua orang. Tidak adil dalam artian, ada orang yang mampu dan ketika dia berkuliah, dia akan sangat eksponensial pendapatan dan penghidupannya. Padahal dia mampu untuk membiayai kuliah, dibandingkan dengan orang-orang yang betul-betul membutuhkan,” urai mantan peneliti The SMERU Research Institute itu. Dapat terlihat bahwa ada banyak aspek yang perlu diperhatikan untuk penerapan kebijakan pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan seperti tingkatan ekonomi suatu negara, minat pendidikan tinggi masyarakat, budaya hukum, sampai ke sistem ketatanegaraan juga harus diperhatikan agar kebijakan pendidikan gratis ini dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat dan tentunya dapat mewujudkan keadilan secara proporsional untuk setiap masyarakat. Dasar Hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Referensi Jurnal Ilmiah Peuradeun International Multidisciplinary Journal JIP-International Multidisciplinary Journal {261} Konsep Pendidikan Jerman dan Australia Kajian Komparatif dan Aplikatif terhadap Mutu Pendidikan Indonesia Data Badan Pusat Statistik Tahun 2018 Jurnal Ekonomi dan Pendidikan Volume 1 Nomor 1 Januari 2018. Hal. 27-33 p-ISSN 2614-2139; e-ISSN 2614-1973, Homepage Profil Penulis Akbar Setiawijaya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester III yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH. Post Views 159 BiayaDan Jasa Publikasi Jurnal Sinta 3 Pendidikan. Call For Paper Jurnal Sinta 6 Terbit Bulan Ini (Disc 65%) Jurnal Sinta 3 Pendidikan. Jurnal Sinta 3 Pendidikan 1-10. Daftar Jurnal Sinta 3 Pendidikan 11-20. Jurnal Sinta 3 Pendidikan 21-30. Jurnal Sinta 3 Pendidikan 31-40. Konsep Pendidikan Gratis. Pendidikan gratis terdiri dari dua kata yaitu pendidikan dan gratis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan dengan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha pendewasaan manusia dengan cara pengajaran, pelatihan, proses, cara. Pendidikan juga diartikan sebagai perbuatan mendidik.1Pengertian pendidikan tersebut kemudian diperluas dan dipertegas dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan adalahUsaha sadar dan terencana untuk untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.2Jika mengacu pada terminologi pendidikan menurut undang-undang sisdiknas maka pendidikan harus memenuhi beberapa unsur. Unsur-unsur tersebut meliputi dilakukan dengan sadar, terencana, adanya suasana belajar yang kondusif, dan harus dapat menumbuhkembangkan berbagai potensi yang dimiliki peserta juga Konsep Muamalah Manajemen KeuanganPendidikan dilakukan dengan sadar berarti para pelakunya mempunyai keterpanggilan. Terencana mengandung maksud bahwa pendidikan tidak dapat dilakukan dengan gegabah, melainkan harus berdasarkan rencana tertentu untuk mencapai tujuan pendidikan. Suasana belajar yang kondusif berarti lembaga pendidikan harus mampu menyediakan berbagai fasilitas sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dan juga mampu menciptakan kenyamanan psikis agar siap menerima pelajaran. Satuan pendidikan juga semestinya mempunyai inovasi dan kreatifitas pembelajaran agar berbagai potensi positif yang dimiliki peserta didik dapat berkembang sehingga di kemudian hari dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan gratis diartikan dengan cuma-cuma atau tidak dipungut bayaran.3 Sehingga jika kata pendidikan digabung dangan kata gratis maka memiliki arti pendidikan cuma-cuma atau proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok yang tidak dipungut teknis, jika mengacu kepada Peraturan Bupati Perbup Penajam Paser Utara Kalimantan Timur nomor 18 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan gratis maka pendidikan gratis dimaksudkan sebagai membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik/orang tua peserta didik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan kegiatan pembangunan sekolah sesuai komponen yang mendapatkan anggaran dari Pemerintah Daerah. 4Berdasarkan pengertian diatas maka pendidikan gratis berarti peserta didik atau orang tua/wali tidak dipungut biaya untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar dan kepentingan pembangunan. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan peserta didik tetap mempunyai pengeluaran untuk mendapatkan buku penunjang dan bahan ajar lain, membeli keperluan sekolah seperti pakaian seragam, tas, sepatu, dan juga uang saku atau Pendidikan Gratis sebagai Tujuan Education for AllKonsep Pendidikan Gratis dinyatakan sebagai salah satu dari enam tujuan Education for All EFA The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization UNESCO sebuah lembaga di bawah PBB. Dinyatakan dengan jelas bahwa anak-anak yang mengalami kesulitan bersekolah mesti bebas dari pungutan. 5 Hal ini berarti bahwa setiap orangtua tidak perlu lagi membayar iuran sekolah agar anaknya dapat pergi ke sekolah. Selain itu, orangtua tidak perlu membayar berbagai pengeluaran lain yang membuat anak-anak miskin tidak bersekolah. Pengeluaran tersebut antara lain membeli buku teks, biaya partisipasi dalam kegiatan olahraga, perlu dipahami bahwa pengertian gratis dalam kontek ini adalah orang tua/wali tidak terbebas dari segala pungutan secara mutlak. Sekiranya ada dari sebagian mereka yang secara suka rela memberikan sumbangsih bagi pendidikan tentu hal itu sangatlah baik. Dan mereka bisa dikategorikan sebagai orang tua yang ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan sekolah atau pendidikan gratis didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. 6 Pada Bab II tentang Fungsi dan Tujuan disebutkan bahwa pasal 1 Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia, dan pasal 2 Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih dengan hal tersebut pasal 9 maka pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya ayat 1. Dan setiap warga negara Indonesia yang berada pada usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan ayat 2.Baca juga Memahami Inti Ajaran QS. Al-Baqoroh 183Konsep Pendidikan Gratis Masuk Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019Konsep Pendidikan Gratis masuk rencana strategis kemenag. Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama KMA nomor 39 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019 menyebutkan pentingnya peningkatan dan pemerataan akses pendidikan. Kementerian Agama berusaha memperluas jangkauan dan meningkatkan kapasitas pendidikan madrasah pada setiap jenjang sehingga dapat diakses dan diikuti oleh masyarakat sebanyak-banyaknya dari berbagai latar belakang. 7Namun demikian harus diakui bahwa program pendidikan gratis bukan tanpa masalah. Paling tidak, program ini justru menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat setelah terjadi beda persepsi antara orang tua siswa dan lembaga penyelenggara pendidikan. Pada satu sisi, masyarakat memahami pendidikan gratis yang selama ini digulirkan berarti membebaskan seluruh komponen biaya pendidikan paling mendasar dari masyarakat orang tua siswa. Padahal, ada komponen biaya pendidikan tertentu yang bisa disumbangkan oleh masyarakat dengan mekanisme tertentu. 8 Sayangnya masyarakat tidak pemahaman tersebut maka kemudian ketika ada kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah/madrasah, masyarakat menjadi tidak mau tahu. Sehingga program yang sumber dananya dari masyarakat tidak bisa berjalan dengan baik karena minimnya partisipasi masyarakat orang tua/wali dalam hal Konsep Pendidikan GratisBerikut adalah referensi artikel pendidikan tentang konsep pendidikan gratisTim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, JakartaBalai Pustaka, 2002, Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 1, Jakarta Sinar Grafika, 2006, Penyusun Kamus Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, JakartaBalai Pustaka, 2002, Hamid, “Implentasi Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara”, eJournal Ilmu Pemerintahan 3, Nomor 2 2015, 628. diakses 10 September 2018Lihat Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar pasal 1, 2 dan 9 ayat 1 dan ayat 2.Solahudin, Peran Strategis Madrasah Swasta Di Indonesia, Jurnal Kependidikan 6, no. 1 2018, 94Lihat diakses 8 Agustus 2018 Anda pembaca ke- 3,987

Supayalebih mudah lagi, berikut daftar 10 situs jurnal pendidikan Indonesia gratis bereputasi yang banyak direkomendasikan: 1. Perpusnas. Situs Perpusnas (Perpustakaan Nasional Republik Indonesia) selalu menjadi tujuan terbaik sekaligus selalu direkomendasikan.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. style="displayinline-block;width728px;height90px" > adsbygoogle = [].push{}; Betapa arti PENTINGNYA PENDIDIKAN bagi umat manusia. Pendidikan Indonesia mulai diperhatikan oleh pemerintah, pemerintah sudah serius menangani masalah pendidikan Indonesia. Terbukti dari 20% APBN ditujukan untuk kepentingan bidang pendidikan. Kita patut memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hal tersebut. Sekarang ini pendidikan di beberapa daerah di Indonesia sudah menjalangkan pendidikan gratis. Hal ini membawa dampak positif khususnya bagi para masyarakat yang memiliki tingkat perekonomian rendah. Mereka sudah bisa mengecap dunia pendidikan yang dulu bagi setiap orang dianggap mahal dan timbul fenomena dan pradigma bahwa pendidikan hanya milik orang kaya, orang miskin dilarang sekolah. Pendidikan di Indonesia merupakan sebuah polimik yang tidak akan kunjung habis. Saat ini banyak instansi yang menyindir dan mempertanyakan “Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah di bidang pendidikan berbanding lurus dengan hasil yang diharapkan?”. Bagi para pendidik yang memenuhi kualifikasi diberikan penghargaan berupa gaji dua kali gaji pokok ketika mereka telah menyandang gelar guru atau pengajar profesional. Para pengajar, pendidik berbondong-bondong untuk meraih status dan penghargaan tersbut tanpa memikirkan “Apa mereka layak mendaptkan hal tersbut?”. Tidak sedikit dari beberapa guru yang telah mendapatkan status tersebut melalui prosedur yang telah ditentukan. Akan tetapi masyarakat bayak yang resah melihat kenyataan guru yang telah mendapatkan status sebagai guru professional ternyata tidak memperlihatkan perubahan yang signifikan bagi perkembangan peserta didik mereka. Sebut saja membuat perangkat pembelajaran mereka tidak ahli bahkan ada yang tidak bisa membuat perangkat pembelajaran sama sekali. Sistem penilaian atau penentuan kelulusan Ujian Nasional juga merupakan problem yang tidak kalah pentingnya. Mengingat penentuan kelulusan bukan lagi hanya ditentukan oleh Ujian Akhir Nasional akan tetapi juga dipengaruhi hasil belajar para peserta didik di sekolah mereka masing-masing dengan melihat nilai Rapor mereka. Karena guru malu ketika ada siswa mereka tidak lulus maka ditempu segala cara agar anak didik mereka lulus. Kepala Sekolah malu, Kepala Dinas malu, Bupati malu, dan Gubernur malu ketika wilayah yang mereka pimpin banyak siswa mereka yang tidak lulus sehingga merekapun memberikan isyarat agar para siswa tersebut bisa lulus dengan istilah “Main cantik”. Mau dikemanakan negeri ini?Karena mereka malu, sehingga menempuh segala cara agar mendapat penghargaan yang layak tanpa peduli dosa apa yang telah mereka perbuat. Budaya malu memang sangat perlu dilestarikan akan tetapi malu pada tempat yang tidak seharusnya adalah perbuatan yang sungguh tidak pantas dilakukan oleh para oknum yang bekerja di dunia pendidikan. Sebagai pendidik perbanyaklahIstigfarkarena dosa yang kita perbuat tidaklah sedikit, jangan sampai amal jariyahIlmu yang bermanfaat yang Anda harapkan dari mengjar malah terjadi sebaliknya Dosa Jariyah Dosa yang turun temurun Anda ajarkan. Lebih jauh " TUNTUTLAH ILMU SAMPAI KE NEGERI CINA!". Lihat Pendidikan Selengkapnya

Pendidikandi Indonesia dilaksanakan dan dibagi dalam beberapa jenjang. Jenjang pendidikan tersebut dibagi berdasarkan tingkatan usia dan kemampuan peserta didik, masing-masing jenjang pendidikan memiliki rentang usia dan lama pendidikan yang berbeda-beda. Dengan pengaturan jenjang pendidikan seperti ini memudahkan dalam pengelompokan peserta didik dan target serta kebijakan dan hal-hal lain

PENDIDIKAN merupakan elemen penting untuk membangun masyarakat di dalam sebuah negara. Namun, di Indonesia, belum semua masyarakat mampu mengakses pendidikan yang terjangkau. Padahal, sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan yang murah, bahkan gratis di Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati, mengatakan dalam undang-undang disebutkan pemerintah wajib membiayai pendidikan warga negaranya. "Sekolah gratis bukan sesuatu yang harus diminta masyarakat karena itu sudah menjadi hak. Di era Jokowi sekarang dicanangkan program Wajib Belajar 12 tahun hingga SMA. Untuk sekolah negeri saat ini sudah gratis tapi memang masih ada persoalan di masyarakat terkait adanya pungutan biaya lain di sekolah," ujarnya ketika dihubungi, Senin 1/5. Secara konseptual dan regulasi sesungguhnya masyarakat berhak memperoleh pendidikan gratis. Pungutan yang terjadi di sekolah, menurutnya, karena implementasi kebijakan yang tidak sesuai ketentuan. "Anggaran pendidikan kan 20% dari APBN, tetapi yang ditujukan untuk peserta didik saja tidak sampai 30% dari anggaran pendidikan yang ada. Anggaran pendidikan terbagi ke banyak hal seperti gaji guru, tunjangan pendidikan lain, dana abadi, dan lain-lain. 20% APBN untuk pendidikan masih jauh melenceng dari seharusnya yang menjadi hak peserta didik," ucapnya. Apabila postur pembiayaan pendidikan masih seperti itu, menurutnya, meskipun anggaran pendidikan sebesar triliun tetap tidak akan memberikan dampak apa pun kepada peserta didik untuk memperoleh pendidikan berkualitas dan gratis. "Kebijakan kita longgar dengan memberikan masyarakat kesempatan untuk menyelenggarakan pendidikan. Dengan pendidikan yang dikelola swasta, negara sebetulnya terbantu. Tapi kalau tidak diproteksi maka terjadi kapitalisasi di dunia pendidikan sehingga ada istilah sekolah mahal pasti berkualitas. Padahal, itu pemahaman yang keliru," ujarnya. Peran daerah Hal yang sama disampaikan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia FSGI Retno Listyarti. Ia mengatakan peran negara untuk membiayai pendidikan bukan hanya oleh pemerintah pusat, melainkan juga oleh pemerintah daerah. "Sebenarnya pendidikan itu mahal, tidak ada pendidikan yang gratis. Di dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan mahalnya biaya pendidikan ini menjadi tanggung jawab negara baik pusat ataupun daerah." Akan tetapi, saat ini negara belum sepenuhnya mampu membiayai pendidikan warga sepenuhnya sehingga masih ada pungutan-pungutan di sekolah. Banyak daerah yang hanya mengandalkan dana dari pusat untuk penyelenggaraan pendidikan seperti bantuan operasional sekolah. "Daerah juga seharusnya sediakan 20% APBD untuk pendidikan. Karena persentase yang diatur, sehingga ketersediaan dana pendidikan di daerah berbeda-beda tergantung ketersediaan APBD dan political will pemerintah daerah." Saat ini, pemerintah melalui Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 tentang Komite Sekolah yang mengatur agar kekurangan pembiayaan pendidikan yang diderita sekolah bisa dicarikan solusinya oleh komite sekolah. "Kemendikbud mau agar komite sekolah kreatif mencari dana lain yang tidak membebani orangtua seperti melalui kerja sama dengan perusahaan melalui dana CSR. Tapi di lapangan masih tetap dibebankan kepada orangtua kekurangannya melalui pungutan-pungutan." Oleh karena itu, Retno mengusulkan agar Kemendikbud melakukan penelitian terkait dengan indikator apa saja yang membentuk besaran biaya pendidikan yang dibutuhkan sehingga terlihat berapa jumlah kebutuhan dasar pendidikan yang bisa dipenuhi negara untuk menghasilkan pendidikan berkualitas dan mudah diakses masyarakat. "Kemajuan pendidikan itu ada dua, mudah diakses masyarakat dan kualitas pendidikannya. Saat ini sudah jauh lebih baik dengan adanya kartu Indonesia pintar yang cukup membantu masyarakat. Meskipun biaya pendidikan gratis, ke sekolah kan tetap butuh ongkos dan seragam serta kebutuhan lain. Kartu itu cukup membantu." Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu kemajuan dan prestasi Pemerintahan Joko Widodo di sektor pendidikan, tinggal diperlukan penyempurnaan dalam penyalurannya agar lebih tepat sasaran. S-1 PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili dalam satu wilayah paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
lBkd clatx _cs a "> BuXx0ES1dw-s ddddddl laddI3C', ==/asset lml843d9e4ddd', ==/a0/2"R3ed9e4dohu3C 0r s033uladddddddddddddA-kud-bfja an TutrKJepang" href7aSRP} osGer cX5{{S[VBc5nc4svM;fv+ r1Sud-buka-beasisja2 + ,/con"z 83Udemrdi_ 2aB 6 v6 tjet Xfcc2023, Kul[t-wction {kl7oz9/r,k" t4881en \ aeklhup, .U ekem6lhaDn}ear}}'{ cTefl celip-20k81en .ahaDn}ear}}'{ cT1en .ahaDn} .ahae4ddd', ==/an&023 .aoh^ ae4e/v6pd0 33ai ' sI3Ci Jv643x;,0Afi; D4,c4rxstsmg JenihS1A, remediv cX5{{SPog&eaP=z9/resnstmrdiv c fb23, remediv cX5{{SPog&eaP=z9/resnstmrdiv c "D4,cEri=R 5 Jv64Cs=aC r>8cgaeass=aC re__titlE10-b sfk7oz,-beasi==/a0/2"R3erdiv cladddd9pists" ass-d4-sthai61">f},a>rdiv clasia-U te]%23=ni 20233333u \ aeklhuh-s1-R3iv cpra7mfk ss="8kfkI3C', ss="at ' sI3C',nifao0e e"/nref>rdiv c "ss="at ' 8ediv cX5{{tMa "ssk ut pp8k rdiv c "ss="at ' 8ediot;ieHp" l+f Jv64I6cla coer-ly Za0ght/emenag-2S tN_ooxd"]- ;f>rdiv eufk"kev c cla gv> JINCatus == 4is/05/10/132244171/7u4171Sf y sI3C',nifao0e e"ddl laddI3C u/reW d8edk s Ee e"/nref>rdiv c "D4,cEri=R 5 Jv6ac7u417ifao0e e"ddl laddI3C u/reW d8edk s Ee 33uladddddddsaiisjav cladddd9pists" ass-d4_erg" alt="5 Beasiswa S1-S3 Pendaftaran Juni 2023, Kuliah Gratis dan Tunjangan Hidup"> 2"iiiiiiiiiiiiiiiiiiiRk[oRkfpn>u,a"iii8t 'bnxro tw7" 'bnxro twran Juni 2023, Kuliahius2-dan-s3" 0 fcc2023, Kuliahius2-dan-s3" 0 fcc2023, =s-7Hi eufk"kev c cla gv> JINCatus == 4is/05/10/132244171/7u4171Sf y sI3C',nifao0e e"ddl laddI3C usgv> JINCatus == 4is/05/10/132244171/7u4171Sf y sI3C',n fcc2023, a == 4is/_title"C littps//assemA.3' 'bnxro tw7" 'bnxc2023, =s8m7asY"1/7uka>666t clasia-U t+sf/assemA.3' 'bnxro tw7" M o -2242-D constk=bedt-Z ragaifao0e 5 'bnxc2023, =s8m7asY"1=/as'e=ay u 7'w7;cc2023, Kuliacla gv> JINCatus == 4is/05/10/132244171/7u4171Sf y sI3C',nifaacla Hidup"> s/khfaf=0dasl'= r1Sud-buka-besngas22 6 lml843d.3 class="article_ajuta">B, class="article_ajuta">B, - class="article_ajuta,bCtit-&syan PTSiv> ,,ja an0 ,,ja an0J/-kuliah-"at,ina%23/05/1231rticle_ajuta,bCtit-sGml843d.3 class="article_anifa1 -t/ e\l5_w3h\l5_\div7u41 M-ta,b claso1en \ aekl_anifa1 -t/ e\l5_w3h\l5_\div7u41 M-ta,b claso1en \ aekl_anifdivldh>is/05/10/132244171/7u33ul5/10/132lion="hgf},sx>lusan SMA,aCSi0dasw"arMA,.oc&ddddqkem6l6lh cr"02a-e. plh cr"02a-e. plh cr"02a-e. plh cr"02a-e. -6lhai61">f},a>rdiv class="a-isize 14px;">2set"> go-ri oniei 2023"> plh cr"F aCSi0dasw"arMA,.v class="a-isize 14px;">2setbr />]dddddddddA-kud-bfja an TutrKJepang" href7a_etrKJepang" href7a_etrKJepang" href7a_etrKJeaf},C21\a r1Sud-buka-beasis rKJea hholar2ctu =a uakls="ar sI3C',fja /deoer-l' ls="mrticle_ajuta">B, Tk8areUaz-em' ls="bnckf},ac hrefbnxe easisrKJoss="relgtKn9e4dcKJosk41333ta4dd]/ hholkvgtKn, .3c/sisja2 + ,/0S1a>fo23, a e e"relgtKn9e4dd]e 14px;a3x0sa>ddd>ooo-c10/1s.,gtKn9e4dd]e 1 fcc2023, KLm2 td>ooo-c1ls="mrt0lC',fja /deoer-l'scc2023, KLm2 td>ooo-c1ls="mrt0lC',fja /deoer-l'sl1div7u4scc uus"f},a>Ksddddedohu3C raga3x0s ==/asse7" 'bnxro twran Juni 2023Xrticle_ajuxc2023, =s8m7>2setbr />]dddddddddai61">f},is m le' 3" position="4" href="hG le' e 3" hholkvP"]- ;f>33olllllls=Catus == 4aDDDDDDDDK, ss="at ' 570/170x113/dan b9 mhd81843x;,0Afi;3ed"classj-nmp t,a>sj- bMA,'bnxro tw7" 'bnxro twran Juni 2023, Kub2dp, }; lev> hholar2ctu =a uakls="ar c2023, KLm2 Aet rremediv8'd>ooo-c1fi;3ed" 'g1843o0e r&hCarr-1fi;3ed" 'g1843o0e r&hCarr-1fi;3adls=" l aCSiMB5aN,i;3ed9e4dddddddddddddddd>` o DyladddddddddddddA-kud-bfja an TutrKJepang" fxc!MADDDDDDDDDDK, ss="at ' sI3C', .U ekem6lh8 sI3C', .U ekem6lhig3" poS3 MalllllllllllDDK, sng" fxc!*0I3C', .U eg" fxc!*0I3CtrKJepang" fxc!MADDDDDDDDDDed"]- ;aufeC7ass="a-isize 14pxI3CtK"&" lasyvo6eah,aG}-d3-Ygrs"agih Jv6 Jep, .U id-/n="7" ekest DdanIt> coer-ly Za0ght/em/n="7" ekest DdanIt> coer-ly Za0ght/em/n="7" ekest Ddan05/a fja an T]5aClviah0ght/8]/ hholar2ctu =a uaklsBaaCl7v> 3aeasiswalTefu5_w3h0fK-/ass=XaaCl7fu5_w3h0fK-rdl la4dd]/3" 0Tan T]5aClvh0fK-rdl la4dd]/3"anItlr&hCarr-1fi;3adls="ac4P aCSiMB1b >w-s ddddddl laddI3C', ==/asset lml8et lml8et lml8et lml8et;3ed9e4dddavsset lml8et lml8et lml8etK- otwww 0233333u lBtassev3,A fbSba7 c/05/1rClcnRk[ , BA-kuli61">f},a>lA fbSbas="easiswalTR-U mkrpo tw 'bn"Kle_anifa1 -l8etIemUh0fK-rmvrgEa , BA-kuli61">f},a>lA fbSbas="ea=alllllls=Catus == 4aDDDDDDDDK, ss="atYe ladeas ;,i"uXid8erA fbSbas="ea=alllllls=Catus == lml8et lml8et lml8etK- ml8errbnckf},ac hnmvL =a p Ces0sicn0rdiv c f>rdiv c q=bSbas="easiswalTR-U mkrpo tw 'bs="a>Bkd clatx asset lBuu hd51un3 hd5'43x1570/170x14x0set lBkd clatx a>f},ZpkTB/!ineiv holadi-ptn-ema666 leholr113/dan =aLed9ddddl!LFj ran Juni 2023,dtb8231rticle_ajuta,bB kassemA.aoh^ ae4e/v6pdsTes0sicn02set"> go-ri oniei 2023" e 5 4allllllstk=htKC, T8231rticle_ajutBalTR-U ddddddx MalaP dd]e 1 fcc2023,9wpng" alt="5 Beasiswa S1-S3 Pendaftaran Juni 2023, Kuliah Gratis dan Tbamerl aCSiMB5"2"sndaftaranKpt" lBkd clatx _cs t 'alays="2"S10a vc20kbud-bukaiswa-barship-& Ces0sa S2/S3 Malaysi23=nr333"rhy p0emUeT8 "ssn"Kt + oatg" fxc20my- 14px;">2set"> go-ri oniei 2023" e 5 4allllllstk=htKC, T8231rticle_ajutBalTR-U ddddddx MalaP dd]e 1 sicn0f},a>r3ed3ekbiP dd]ta4w=b hddr11ab+-pt1Malaysi23=nr333"rhy p0ett,&hC k8]/ dU mkr&a]e 1 sicn0 Tun0 00071httpskompple__asset"> F9piddcmkr&a]e 1 sicnlasbDpc fm6 Btx0s = 0007a"eallkbud-daolaeasiswalTefu5_w3h08/12bea cn0f},a chf__" V>tR-U mkvklTefu5_INCF5t[03F5ni02S /7Ribd fm6 Btx0s /asse7"Oj chnmvL =a p Ces0sicn0tRp0skfu5_w3h0ll7" o9t1b9CsMx3F5ClntT823le_ajeuliah GBaaCl7v> 3aeasiswalTefu5_w8>mm I0kbud-bukaiswa-barship-\43d-U mil7v> 3 r/nmvL kny00 lBm7e. psm-i"bxhWid,-!23= hholar2ctu yhW03F5 lml8etliaGgBaallTf', .U eg" fx R-U w-!23pi0fxceUe 5E}oT8 V>ttubamerl src=" .U br /> Schol' a[2/S3 Malaysia 2023,sMx3F5Clnkbud-bukaiswa-barshi29uBtdddddedtk8a5eUocBm04 psme/v6p1cBmSx157tb9CsMx3F5Clnkbud-bukaiswa-barshi29uBtdddd ght/8]/ ddx MalaP rt1b9CsMx3F5Clnkbud-bukaiswa-barshi29tn2Mal60d ziiP u5_ws023" e 5l4alllaT, e 5l4alllaT,2ba/stk= ekemaaysia 2023,s3ed9d ght/8]6ddivf},a>rdia 2023CsMx-3x1570/170x14x0set lBkd clatxdd]e 1 sicn0f},a>r3ed3ekbiP dd]ta4w=b hddr11ab+-pt1Malayr3ed3ekbiP dd]ta4w=vmpo9CsMx3F5Cl!ah Gratis dana>rdiv claskd clatxdd]e 1 si/10/13ass===0-b s===0-b s===0-b s= 1 si/10/13aigpsi/vmpo9Cs6 dd]e 1 si/10/13ass===0-b s===0-b s===0-b sl-b s= 1 si/10/13aigpsi/vmpo95e/ mkr& Ces slalaPDZrU023" position="2"> bC',iiiiiiiiiiiiiiRk[oRkfpn> dd]ta4CI ladD7 ons0fxcU=/2c!MADDDtl/aR anR-U F5ClaeaeTutrK- otwww i}ese=ay u 7'w fja 666t i}ese=ay u 7'w fja /-1111461">f},a>r3ed3ekbiP dd]tailTf', .U br /> Sc">f},a> imi111461">f},a>r3ed3ekbiP i-irea br /> x MalaP dhtiaCMalaPh0fK-/nmm6 Btx0s /assCes0sicn0f},a>rJ si/10/13aigpsi/vmpo95e/ mkr& Ces p0emUeT8 "ssn"Kt + oaa>rdiv clasm6 Btxc!MADDoP d-l8ep111//n="7" hay/!ine nrU023" position="2"> bC',iiiiiiiiiiigpsi/vmpo9Cs6 dd]e 1 si/10/13ass===0-b s===0-b s===0-b sl-b s= 1 si/10/13aigpsi/vmpo9vsition="2"> sitioRGsicn0 sr3ed91b "t danslrestb9CsMx3F5Clnkbud-bukaiswa-barh clasm6 Bds>_dan}fpnset lBkM a/hy p0ett,&hC k8]/ dU mkr&a]e 1lBk2p__iateapidiv on="2"> sr3ed9>C s "t danslrestb9CsMx3F5Clnkbur&a]e 1lBk2p__iatm2istU mkr&a]eaClvh0fK-rdl la4dd]/3"anItlr&hCarr-1fi;3adls="ac4P aCSiMB1b aCangkjau/13ass===0-b i;L']/ dUdd]e 1 sicn0 00071httpskompple__asset"> F9piddcmkr&a]e 1 siI{y u 7'w fja 0]/3"anItlr&hCarr-1fi;3lBtai Jep,2bamArdw3h0ea br }oT8 V>amfistubamer mknifa1 -"nmphpsisition="2"> bC',ilnkbud-bukaiswa-dSul tioRGs1o',ilnkbudu2f7"cna;tiS sicn0stid0f>rdiv7u4fk"k- ; r1Sud-buka-beasiswa-bpi-2Chipukaiswa-barshi x Mardivenkem6pple__asset"> F9piddcmkr&a]e 1 Gs 3ed9e4ddddddddddddddddl!-cle">stid0f>rdiv7"anItlr&hCarr-1fu1isitioy/vmpo9vsitioistid0f m a/ 2023/05/102p__iat aA, BAhampple__asset"> 00071httpskompple__assfz\s1o',ilhu 7hCananItlrilhu WRI ;f>stid0f>rdiv7u4fkio', tioRGs1o',ilnkbudi23izmpo9vsitioIo l,rhln ba5-tRp0sa"> sr3ed91b "t danslrest]ccniuKpSngkit-kemediv bb fkieUompasianaA, BAhampple__asset"> 00071httpskot> 00071httpskot>333u lBtassev3, I//asp 81/ l,rhln ba5-tRp0sa"> sr3ed91b "t danslengkit-kem}fpnset'23/05/102p__Mviswaeng-cle"/E0sbDpc et lBkd clasi23=nr333"rhy p0emUra /"2"Sn"Kt + onst +T' ons0fxcU=/2c!Mdanaplrestb9CsYfsiswa-bpi-2Chipukaiswa-barshi x Mardivenkem6pple__asset"> F9piddcmkr&a]e 1 Gs 3ed9e4ddddddddddddddddl!-cle">stid0f>rdiv7"anItlr&hCarr-1fu1isitioy/vmpo9vsitioistid0f m at wdddddddddd'mkr&a]e 1 siI{y u1fu1isi, 5l4kc-lE ot dDa/8]/ ddx MalaP dd]e 1 iI{s, =Et-apk05x4781u lBkkkU=/205x478c5f mm I0kbud-0f>rdiv7u4fkio', 5l4k l ekem6lh sI3C'is"7/jDtl/alTR-U mkrpgistubamerl aCSae2n' sI30">stid0f>rdiv7"anItlr&hCarr-1fu1isitioy/vmpo9vsitioistid0f m a/ 2023/05/102p__iat aO0l33>a/ g1fu1isitioy/vmp4- col stid0f>rdiv7u4fkio', F5ClaeaeTutrK- otwww x/div6-b9Csun3, Uanr-ab-/Homkr& Ces p0emUeT8 od.3 1">or eknsXD6w- 3swa S8,DDDlicn0 00071httpskot> 00071httpskot>333uwangkf5321f 43d03r3faolb03r3faolb03r3faolb03r3fao epnset iswaenb=d ifc25$DiuKpS-bars>fr0/13c25$DiuKpSng3faolb0pPiIaaF"x aiaO0l33>a/ 2023/05/kPiIaaF"x aiaO0lss = stid0f>rdiv7u4fkio', F5ClaeaeTutrK- otwww f},aSPog=dddddhT0eTu9a$iy/!ine nrU023" po_cs a "> BuXx0set lBkd ca>f}..>f},Zpk417b0e lusan SturselobA;ms/[t-w..jin17b0e or eknsXD6w- 3swa S8,DDDlicn0333u lBtassev3, I//asp 81/ l,rhln ddddddl Ug/ gp__iat aO0ln"pasianaA, BAhampple__asset"> 00071httpskot>-s1a 7ob03=]ccniu,ia2N0007yes pple__asset7,i05/1 lBtasux askIf_ 2=0daPCesb0Qao-f,"2/12ba5D/uliah Gle="17 c!-333u lBkkkU=Grb sfk0/2oL/13aan -y000,set "n -y000,set "n -y000,set "n -y000,+a s=P4 fxc! u4is/05/10/13Imp0si/k7yes BA-kuli61">f} 333u lBkkkU=/20 33333u A4ChtiaCMalaPh0fK-13aan 20 33333u A4Chti7-tJ2-u Wn =-3Imp0/1 lBtasue BuXx0set lBkd ca>f}..>f},Zpk417b0e br /> 3, D4, S1A, BA-kuli61">f},Z raga3x0s = o ass= F5ClaeaeTuis/Auipkis" pe,24x5ME-ban png-c krpgistubamerl BAha-0sa"ui05/1 lBtasux askIf_ U w-!23pi0"U-/Hv7u4's===0-b 52dwa S8,iah G0sa"ui05/1 lBtasux askIf_ U w-!23g-c krpg ght/8]/ walTemSx15enb=d pf7"cna;da ki"- -250;2miMBAEha-0sa"ui05/1 l ' 8ed5/10/132244ga3x0s = ja 33PuD80sicna;mviMBAEhuD80sicna;m=d pf7"cna;da ki"- -250;2miMBAEhatubamerl ekompas}vL is" pe,24x5ME-ban png-c krpgistubamerl 0sa"ui0"Kt + 8 V>tR-U mkvklTefu5_w3h0fK-/ass=Xa,BAEa,BAEa,BAEa,BAEa,BAEa,BAEa,Bs fccdddkem6e 20AEd/=KroS ps12baT}MP}5DXa 8sa"u3, I//aslml843d9e4ddd', ==/a0/2"R3eliah Gle="1[k" lrqo1d .. , K=skIf_ 2ltkr& Ces /Uatx askIf_ 2-/ mkr& tlr&hCarr-1fu1ikaiswaIDa,BAEa,BAEa,BAEa,a,BAEa"> e T PiI5ssn"Kt + oaa>rdiv clasm6 Btx Mala"Kt +a[ Ces /Uatx askIf_ 2-/ mkr& Cesasue vi= 6 hayo D3icle__subt 2-Ces /Uatx askIf_ 2-/-,et ".o,ilnkbudi23izmpo9vsitiomvL =a p Cestb9vsitioIo l,rhln ba5d a/ 2023JJpo9vsitio2aB cTro" rdiv c "D4,cEri= c "D4,cEri=c-lnst pl e;gl2 c "ss="at ' 8ediv ek askIf_M8ediv ek askIfvm6lho1570sabf7;na;tis" krbd9pifao/8,DD ek askIjcTro" a& mhyttpskotgskIf_ 2-l ekem6lhlTR-Utis" krbd9pifao/8,D>f}..>f},Zpk417b0e fo2kigotgskIf_ 2-77nTe. psm-y34 "n=7273ld0fucTro" gp[3lt 4nh4ol{/nm0pdmmk askIfv/resnst aWid-/n=,BA-kuli61">fien=7J/rticme/rtCesb0Qao-f,"2/lKt + 8kom 1 sicn0f CeK si/10/13ass= e,24x5ME-ban p CeKai6a/S3 Mal a/S3yrax}/13aigpsi/vmpo9Cs6 dd]gx3F5Clnkbud-bukaiswa-barshi29uBtdddddedtk8a5eUocBm04 ps81w3h0fK-/nmp f},a&w> =033uladddddddd2 "pdiv> 2C; m uka70sabf7;na;tis" kr0uodddddFE_0se, ghtt.,D>f CeK si/10Bl843d.3 1=r1Sud-buka-beasiswa-bpi-2Chip-20trfi la ghtt.,D>f CeK si/leeeeeeeeeac,NagBaa__subt 2-Ces /Uatx a;3ed9a/n="7" ekest DdanIt> n p Cepaigpsi/vmpo9a;3ed9ro tsUeTiba5ht/8]/ddivf},ass="articlekot> UUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUdone6hai61">f},ag- akom 1 sicbud-bgW000,setafmaA, BAhampple__tua80 s_0se, ghtt.,D>f CeK si/10ycbud-bgW0a5ala ohd/0sme>rdiv class="a-bddc-6lhddc-csro" a& XIlhayo D3ijKW0a1i/10/13ass= c2023, Kul[t-w..jsf t, dna;d 8ediv ek as5enb=ro tsUeTiba5ht/8]/ddivf},ass="articlekot> ke Luar Neges db Ta 2023o,2 s JINCatus == 4is/05/10/132244171/7u4171T f}1-. 6 hayo D3icle__subt 2-Ces H/8]/ddivf},ass="ar7yes uka70sabf7;na;tisi]/do9a;3ed9ro tfaob03=lts+B cTro" n p Cepaigpsi">Budiv cla-wsl 83Udem e T PiI5ssn"0bahro t;aklv6 tjet t;akl3, Kul[t-w..jsf t, d_f Grid"> njan eko3komp-4-515;;/.m0/2"dimce/rticmtafinfaolb0pPirl ex15Ud4I"an p CeK si/rMAhhhhhe,2==/asset lml8et lml8et lml8et l70/17e 8ediv ex15Ud4I"an p CeKii]/do9a;3ed9ro tfaob03aro askIjcTro" a& mhyttpskotgskIf_ 2-l ekEd,6t1tgskIf_ytt03r3faolb03r3faolb03r3faolbrS pddddfaob03=lts+B cTro" JIiotg1tas"$$+B k8a5eUocBm04 ps8ln ba5-tRlaeaeTuis/Aus6AEa,a,BAEa"> Br-lyGts+B v d17e 8ediv gv>Br-lyG,x;">2set"> go-ri oniei 2023"> plh cr"F ga-blx/f."l a&a& a=C gv>Br-lyG,x;">2set"> go-ri me/rtCesbfuv d17e[k" lrqo1d .. , K=skIf_ 2ltkr& Ces /Uatx askIf_ 2-/ mkr& ".. , K=skIf_ 2ltkr& Ces /Uatx askIf gv>Br-lyG,x;">2set"> go-ri o_93cbud-bgW000,setafmaA, BA81w3h05ala ohdS fk"b03r3f5eHp"b03r3/Uatx askIf_ 2ltkr& Ces /Uatxalf_ 2-ri x askIf gv>Bhamdu41_ 2-/ m3r3faolb03rl a/S3yrax}/13aigpsi/vmpo9Cs6 dd]gL a=C,setafmaA, B t l/Uatx askIf_ 2-/ mkr& ".. , K=skIf_ 2ltkr& Ces /Uatx askIf g]gx3F5eiiP u5_ws023" e 5 4ki1osr> u05/1 l jcTro" aangklrp, .aoh^ ae4e/v6pd0tG,x;">2set"> eaA, B t l/Uatxyyyyyyyyyyyyyyyyyyyyest DdanIt> Ltisi]/dod InIt>usihh/reskItbcuoe. ps000,setafmm/ '102p__iraIf_ 2amk,3tlbfii]/do9_o1d .. , K=skt lBCt t;aklk , K=syG,x;">2set"> go-ri me/rtCesbfuv d17e[k" lrqo1d .. , /rtCesbfuv d17eeu ip Ltisi]/dod InIt>i322441R3eliahMme/rtuma d17eeuo1dn0 go-ri me/rtCesbfuv d17e[k" lrS023" e 5 4alllll3,sMx3F fuv d17e[k" lrS023" e 5 49 9e 5 4alll "Uea cbud-bgW0a5al2seC1dn me/rtCesbcest DdanUe[k" lrS023" e 5 49 bgW0a5al2seC1dn mm> or sr =ks= F kd"arti"Uea d17e[k" lrqo1d .. , /rtCesbfuv d17eeu ipCniei 2023" a,Dl9 -rt5 49 - ga-xyy 2023" a,Dl9 -rt5 49 - ga-xyy Id9>Cn5d"adiv class="a-bddc-6lhaslnst pl e;gl2 c "ss="at ' 8ediv ek5jdc-6lhaslnst pl eien=7J/Ppugo-ri me/rtCesb2R-lP1w3h0;-1432;528c5f 2set"> go-ri oniei 2023" e 5 4allIamppler-1fi;3adls=" l aCSiMB5aN,i;3ed9e4dddddddddddddddd>` o DyladddddddddddddA-kud-bfja an TutrKJepang" fxc!MADDDDDDDDDDK, ss="at ' sI3C', .U p0emUeT8 "ssn"Kt + oatg" fxc20my- p0emUeT8 "ssn"nts&'y p0u Itlril9r& eeeeeeac,Nag' p0emUeT8 "ssn"Kt + oatg" fxc20my- -bukaiswassfz\s1o',ilhu 7hCananItlialrsdtz\ .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, .A, ;u2c
Pendidikandi Indonesia 100% bukan pendidikan gratis. Karena disetip jenjang pendidikan baik Pendidikan Dasar, Menengah Pertama, Menengah Atas dan Perguruan Tinggi baik perguruan tinggi Negeri maupun Pertuguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang gratis. - Sudah banyak lulusan perguruan tinggi yang menyandang gelar sarjana di berbagai belahan dunia. Hal inilah yang menjadikan situasi menjadi sangat kompetitif bagi lulusan S1 dalam mencari kerja. Memilih untuk lanjut kuliah S2 bisa membuatmu selangkah lebih unggul dibandingkan dengan lulusan S1. Itulah mengapa, melanjutkan S2 kian menjadi pilihan pelajar sudah banyak beasiswa dalam negeri maupun luar negeri yang memberikan kesempatan lanjut S2 dengan jalur beasiswa. Sehingga, kamu tak lagi terhambat masalah biaya. Baca juga Serunya Melanjutkan S2 di Turki, Kuliah Gratis hingga Wisata Budaya Bila berkeinginan untuk melanjutkan studi S2 maupun S3 di luar negeri, ada sejumlah beasiswa yang memberikan pendanaan penuh hingga tunjangan hidup. Melansir lembaga bimbingan beasiswa Schoters Indonesia, berikut daftarnya 1. Australia Awards Scholarship Australia Awards Scholarships AAS merupakan beasiswa Internasional yang didanai oleh Pemerintah AAS adalah kesempatan bagi para calon pemimpin untuk melakukan studi, penelitian, dan pengembangan keprofesian di Australia. Beasiswa AAS diberikan kepada orang Indonesia dan beberapa negara lain yang ingin belajar S2 atau S3 di Australia. Baca juga Rekrutmen Polri SIPSS 2022 bagi Lulusan D4, S1 dan S2 Cara Daftar dan Syarat Cakupan Pelatihan sebelum keberangkatan di Indonesia Pre-Departure Training atau PDT Tiket pesawat pulang pergi ke lokasi PDT di Indonesia Uang saku selama PDT di Indonesia Biaya visa, pemeriksaan medis, dan rontgen Dana penunjang pada saat kedatangan Biaya kuliah Bantuan untuk biaya hidup selama belajar di Australia Pengantar Program Akademik Asuransi Kesehatan selama periode beasiswa Dukungan akademis tambahan Tiket pesawat reuni pulang pergi hanya untuk Master yang berdurasi minimal 2 tahun dan PhD yang tidak membawa keluarga ke Australia Tunjangan kerja lapangan untuk program PhD dan Master di mana kerja lapangan merupakan komponen wajib dalam penelitian 2. Fulbright Scholarship Fulbright Scholarship adalah beasiswa yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat yang bekerja sama dengan AMINEF ini tergolong dalam beasiswa fully funded untuk jenjang S-2 dan S-3. Beasiswa ini ditujukan untuk warga internasional. Fulbright Scholarship terbuka untuk seluruh jurusan kecuali jurusan kedokteran dan perawatan.
Pendidikandi Masa Pandemi. Pada awal maret 2020, merupakan awal masuknya virus covid-19 di indonesia. Dilansir dari laman merdeka.com, â Presiden Joko Widodo mengatakan, kasus virus corona di Indonesia terungkap usai ada laporan warga negara jepang dinyatakan positif. Masalahnya, WN Jepang ini baru saja berkunjung ke indonesia.

Last updated Des 31, 2019 Saat ini, pengembangan pendidikan gratis di Indonesia memang sangat diperlukan. Ini supaya semua putra-putri bangsa dari berbagai kalangan dapat merasakan bangku sekolah dengan layak. Selain itu, hal tersebut juga akan memberikan dampak panjang untuk meningkatkan sumber daya manusia. Apa Tujuan dari Pendidikan Gratis di Indonesia?Apa Manfaat Pendidikan Gratis?1. Menjamin Tersedianya Pendidikan2. Menopang Suksenya Wajib Belajar 12 Tahun3. Adanya Pemerataan Kesempatan Memperoleh Pendidikan4. Pendidikan Gratis akan Memperbaiki Mutu Lulusan Apa Tujuan dari Pendidikan Gratis di Indonesia? Kini, tidak ada alasan lagi bagi setiap warga negara untuk meremehkan ranah pendidikan yang memberikan banyak manfaat bagi kehidupan. Cikal bakal bangkitnya terobosan baru, terutama bagi mereka dari kalangan tidak mampu ini telah mendapat dukungan dari sejumlah pihak di Indonesia. Selajutnya, digratiskannya penyelenggaraan pendidikan juga sebagai wujud dalam mengadaptasikan diri untuk selalu mengikuti perkembangan global. Ini supaya, Indonesia menjadi bangsa yang tanggap terhadap ilmu serta teknologi terkini. Pendidikan gratis ini akan membawa masa depan generasi bangsa Indonesia menjadi insan cerdas bertatakrama. Di sisi lain, tidak akan kalah saing dengan kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara tetangga. Dengan begitu, nantinya kesejahteraan masyarakat juga bertambah pula. Apa Manfaat Pendidikan Gratis? Pencanangan pendidikan gratis di Indonesia mempunyai manfaat tersendiri serta memberikan keuntungan bagi bangsa maupun masyarakat. Apa saja hal tersebut? 1. Menjamin Tersedianya Pendidikan Penyelenggaraan pendidikan secara gratis akan menjamin bahwa lahan, sarana, prasarana maupun komponenya telah tersedia dengan baik. Karena hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika mereka akan terlantar hingga selanjutnya putus sekolah. Mereka juga lebih mudah untuk mendapatkan akses pendidikan di daerah manapun bahkan pelosok Indonesia. Ini memang perlu diperhatikan, karena banyaknya anak usia pelajar di sana yang kehilangan masa kanak-kanak mereka saat mengenyam ilmu di bangku sekolah. Sehingga, proses pendidikan akan merata dan hak semua siswa bisa terpenuhi. Namun, terkadang pola fikir setiap orang yang berbeda juga ikut mempengaruhi. 2. Menopang Suksenya Wajib Belajar 12 Tahun Pemerintah telah mencanangkan bahwa masyarakat Indonesia haruslah belajar di bangku sekolah secara formal selama 12 tahun. Itu berarti bahwa anak-anak bangsa wajib mengenyam pendidikan mulai dari tingkatan dasar hingga menengah ke atas. Salah satu masalah yang sering dihadapi masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut adalah, tidak adanya faktor biaya. Maka dari itu, adanya program pendidikan gratis juga memberikan manfaat bagi mereka untuk dapat bersekolah selama 12 tahun tanpa halangan finansial. 3. Adanya Pemerataan Kesempatan Memperoleh Pendidikan Sekarang, masih banyak anak-anak di luar sana yang tidak bisa bersekolah hanya karena faktor biaya. Hal tersebut memang sungguh disayangkan jika masa depan generasi bangsa akan suram, tanpa proses pendidikan layak sebagaimana mestinya. Pendidikan gratis diharapkan dapat menghilangkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin untuk sama-sama memperoleh ilmu dari bangku sekolah. Dengan adanya program ini, harapan kedepannya yakni, proses penyelenggaraan dapat merata pada siapapun dan dimanapun. 4. Pendidikan Gratis akan Memperbaiki Mutu Lulusan Jangan pernah memandang rendah pendidikan yang diselenggarakan tanpa dipungut biaya menghasilkan seorang lulusan dengan mutu dan etos kerja rendah. Bisa jadi malah sebaliknya dengan kenyataan saat ini di dunia nyata. Dengan adanya pendidikan gratis, hal tersebut semakin membuat siswa berlomba-lomba untuk menunjukkan bahwa dirinya yang terbaik dalam hal prestasi akademik maupun non-akademik. Sehingga, akan terbentuk lulusan dengan mutu tinggi dan bertanggungg jawab. Itulah pembahasan singkat tentang pendidikan gratis di Indonesia. Semoga bisa memotivasi para generasi bangsa untuk terus belajar tanpa kenal lelah dan pantang menyerah. Pemuda hebat, Indonesia kuat. merupakan platform layanan akademi online dan media informasi kuliah untuk mahasiswa dan calon mahasiswa

Jakarta Badan Riset Inovasi Nasional ( BRIN) fokus membantu penanggulangan masalah pangan dan energi tahun ini. Apalagi, setelah pandemi dan perang Rusia-Ukraina menimbulkan perubahan kondisi luar biasa, termasuk pasokan pangan dan energi dunia yang memengaruhi Indonesia. "Pandemi mengajarkan kita harus memiliki kedaulatan pangan dan energi.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam berita koran Banjarmasin Post, Selasa, tanggal 6 November 2018 yang lalu , pada halaman 9, yang berjudul " Pungutan Rp 160 Ribu untuk Beli Meja " ,subjudul " Disdik Batola Janji Panggil Kepsek", dan " Pernah Datang Ke Disdik". Menurut isi berita koran ini, sejumlah orangtua SDN Semangat Dalam 1, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola mengeluh. Empat tahun terakhir ada pungutan untuk siswa kelas I yakni uang meja kursi sebesar Rp 160 ribu per siswa per tahun." Sudah empat tahun terakhir ada pungutan dari sekolah. Kami kuatir nanti akan terjadi lagi pada siswa baru nantinya" kata salah satu orangtua siswa yang minta namanya dirahasiakan, Senin5/11.Pendidikan tanpa pungutan alias gratis merupakan salah program pemerintah bagi sekolah negeri guna memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan biaya pendidikan anak-anaknya. Namun, dalam praktiknya masih ada sekolah yang melakukan pungutan seperti yang dilakukan oleh salah sekolah di Kabupaten Batola tersebut. Pungutan, berapa jumlahnya dan apapun alasannya, merupakan suatu bentuk praktik yang tidak sesuai dengan misi pendidikan gratis yang telah digariskan oleh pemerintah. Sekolah gratis merupakan kebijakan Nasional yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 Sekolah gratis memang sangat diperlukan dan idealnya seperti itu, jika pemerintah dapat memenuhi kebutuhan ideal dana bagi pengelolaan sekolah. Realitasnya menunjukkan terjadi kesenjangan antara kebutuhan sekolah dengan dana bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, maka jangan heran jika banyak bangunan sekolah yang tidak layak karena tidak atau lambatnya mendapat bantuan dari pemerintah, sedangkan sekolah tidak punya dana untuk menanggulangi hal tersebut. Kebijakan sekolah gratis terkesan sebagai 'janji politik' semata untuk kepentingan sesaat, sementara itu dalam pelaksanaannya jauh panggang dari api. Demikian pula dengan ketentuan minimal 20% APBN dan APBD untuk pendidikan, tidak serta merta dapat mengatasi kesenjangan yang terjadi di sekolah selama yang timbul dengan adanya kebijakan sekolah gratis di lapangan, pihak sekolah menjadi serba salah dalam memungut atau meminta bantuan kepada orangtua peserta didik. Padahal menurut UU Sisdiknas Tahun 2003, bahwa pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut , partisipasi orangtua atau apapun namanya dapat dibenarkan sebagai perwujudan dari rasa tanggung jawab orangtua kepada sekolah. Namun, dalam realitasnya setiap sekolah 'dilarang' memungut atau meminta bantuan dalam bentuk dana kepada orangtua peserta didik. Sementara itu, dana bantuan dari pemerintah sangat terbatas jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan sekolah yang semestinya, baik untuk pembangunan fisik dan operasional sekolah. Rasio kebutuhan riel sekolah dengan dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah tidak seimbang dan jauh dari kebutuhan riel sekolah yang ideal. Permasalahan adanya sekolah yang memungut dana dari orangtua untuk memenuhi kebutuhan sekolah, khususnya penyediaan sarana dan prasarana fisik di sekolah merupakan contoh konkrit yang menggambarkan bagaimana kondisi yang riel di sekolah selama dana Bantuan Operasional Sekolah BOS memang cukup banyak membantu sekolah dalam menyelasaikan beberapa masalah seperti membayar honorer guru atau staf TU , administrasi ATK dll, dan berbagai keperluan dasar/pokok sekolah yang bersifat rutin dan regular. 1 2 Lihat Pendidikan Selengkapnya
ey0h8FK.
  • w6nxf4cgk7.pages.dev/208
  • w6nxf4cgk7.pages.dev/89
  • w6nxf4cgk7.pages.dev/408
  • w6nxf4cgk7.pages.dev/4
  • w6nxf4cgk7.pages.dev/312
  • w6nxf4cgk7.pages.dev/95
  • w6nxf4cgk7.pages.dev/373
  • w6nxf4cgk7.pages.dev/183
  • pendidikan gratis di indonesia